Bekerja di Rumah Bagi ASN Diperpanjang Hingga 21 April 2020

Darurat Bencana Virus Corona

ATMnews.id, Jakarta-Kebijakan kerja di rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diperpanjang hingga 21 April 2020. WFH bagi ASN seharusnya akan berakhir Selasa, (31/3/2020).

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, kebijakan ini sebagai respon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia.

“Di dalam edaran sebelumnya, disebutkan program ini berlaku hingga 31 Maret dan mulai hari ini diperpanjang hingga tanggal 21 April 2020,” katanya melalui telekonferensi pers di Jakarta, Senin (30/3/2020).

Perpanjangan masa WFH bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dwi menjelaskan, di dalam Surat Edaran tersebut juga dicantumkan perubahan terkait penyesuaian sistem kerja. Meski bekerja dari rumah, ASN diminta tetap produktif menjalankan kewajibannya.

“Kami meminta setiap instansi memastikan agar sasaran kinerja tiap-tiap Kementerian lembaga dan pemerintah daerah atau setiap unit kerja, tetap dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” jelasnya. (Irur)

 

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...