Dirjen Perhubungan Investigasi Antrean Penumpang di Bandara Soetta

Sanksi Operator Penerbangan

ATMnews.id, Kota Tangerang – Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menyatakan melakukan investigasi terhadap adanya antrean penumpukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Disease 2019 (covid-19).

“Pagi ini langsung kami tindak lanjuti dengan memerintahkan inspektur penerbangan untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap hal tersebut,” terang Novie dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/5/2020).

Novie mengatakan, bakal menindaktegas operator penerbangan yang melanggar ketentuan pembatasan jumlah penumpang dalam melakukan layanan penerbangan.

“Begitu terbukti melanggar aturan, kami akan terapkan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

Novie menyatakan, berdasarkan isi peraturan Menteri Perhubungan itu tertulis dalam Pasal 14 poin b, mencantumkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

“Kami mengimbau kepada seluruh operator penerbangan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. Kami ingatkan agar maskapai tidak melakukan kesalahan yang beresiko terhadap para penumpangnya,” jelasnya.

“Protokol kesehatan harus dilaksanakan oleh seluruh stakeholder penerbangan, tindakan tegas akan diberikan kepada operator penerbangan yang tidak menerapkan peraturan yang ditetapkan,” tukasnya. (hisyam)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...