Feri: PKS Sudah Tepat Menolak Amandemen UUD 1945

Bukan Berasal dari Aspirasi Publik

ATMnews.id, Jakarta – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menilai sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak amendemen UUD 1945 sudah tepat. Feri melihat wacana amendemen UUD 1945 saat ini yang berkembang tidak berangkat dari aspirasi publik.

“Sikap PKS jelas bicara bahwa PKS menolak amandemen Undang-Undang Dasar. Faktornya sudah dijelaskan harus berangkat dari aspirasi publik. Apa yang terjadi saat ini tidak berangkat dari aspirasi publik,” kata Feri saat diskusi PKS Muda Talks bertajuk “Amandemen Konstitusi dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi” di Gedung DPP PKS, Jumat (29/11/2019).

Menurutnya, PKS sebagai partai yang lahir dari rahim reformasi harus terus menyuarakan penolakan itu. Sebab, ketegasan untuk menolak amendemen saat ini sangat dibutuhkan.

“Bagi saya PKS perlu memperjelas kepada publik sikap tegas ini karena itu akan membawa dan mewarnai PKS dalam ruang perpolitikan ke depan dengan ketegasan sikap terhadap amendemen Undang-Undang Dasar,” ujar dia.

Sementara itu, Wasekjen Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Anggi Aribowo menambahkan, PKS bisa menjadi lokomotif usulan memasukkan pasal-pasal pemberantasan korupsi dalam amendemen Undang-Undang Dasar.

Ia melihat partai-partai politik lain lebih sibuk soal usulan perpanjangan masa jabatan Presiden dan penghapusan Pemilu Presiden. Sementara PKS menawarkan ide mempermanenkan lembaga pemberantasan korupsi yang dalam konstitusi masih bersifat ad hoc.

“Kalau mau, PKS bisa leading di situ. Kalau partai lain sibuk di pasal amendemen masa jabatan presiden, belum lagi pemilu lokal dan nasional, belum lagi pilpres calon seorangan. Nah di sini PKS menjadi lokomotif perubahan terkait pasal-pasal amendemen undang-undang dasar,” kata dia.

Jika yang di legislatif semua sepakat, kata dia, PKS sebenarnya bisa bersama partai-partai lain. Hanya saja sejauh mana daya jangkau PKS untuk merasionalisasi pasal-pasal pemberantasan korupsi untuk dimasukkan dalam amandemen.

“Sejak awal pembentukan DPD RI sangat gigih dalam memperjuangkan amendemen kelima. Salah satunya mempermanenkan lembaga pemberantasan korupsi, ini beriringan dengan komisi adhoc yang lain, seperti KPK, KPU, Komisi Yudisial, Pembebasan Pers dan Komnas HAM,” imbuhnya. (Irur)

 

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...