Halau Pemudik, Polri Siagakan 58 Pos di Pulau Jawa Selama Operasi Ketupat

Banten Hingga Surabaya

ATMnews.id, Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menggelar Operasi Ketupat sejak 24 April lalu. Hal ini lebih cepat dari biasanya, yakni H-7 sebelum Idul Fitri dan H+7 setelahnya.

Dalam operasi tersebut Polri sudah melakukan beberapa kegiatan, seperti membentuk pos pengamanan, membentuk penyekatan dan menerjunkan personel untuk menghalau para warga yang masih nekat melakukan aktivitas mudik.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah memberlakukan penyekatan tersebut di 58 titik di Pulau Jawa, mulai dari Banten hingga Surabaya.

“Khususnya di Pulau Jawa ada 58 titik penyekatan, ya mulai dari Banten sampai ke Surabaya. Ada penyekatan-penyekatan yang kita lakukan di sana,” ungkap Argo.

Kemudian, berdasarkan catatan yang dikantongi Polri sampai dengan hari ke-9 atau Minggu (2/5/2020), ada sebanyak 23.405 kendaraan yang diminta kembali atau putar balik karena terindikasi akan melaksanakan mudik.

Kendaraan tersebut meliputi pribadi, kendaraan umum, roda dua dengan berbagai modus yang dilakukan calon pemudik untuk mengelabuhi petugas.

“Namanya pemudik mau melakukan pelanggaran, ya itu kan, gimana caranya, gimana upayanya, bisa mengibuli atau memanipulasi, sehingga petugas kepolisian dan petugas yang lain tidak melihat,” jelas Argo.

Selanjutnya, pihaknya juga beberapa kali menemukan upaya yang dilakukan para calon pemudik mulai melewati jalur tikus. Bahkan, ada yang nekat masuk ke dalam truk molen atau pengaduk semen untuk menghindari petugas.

“Ada beberapa kendaraan truk yang dimodifikasi untuk mengangkut orang, ya dan juga ada yang beberapa hal yang tidak disangka ya. Ada yang masuk ke tempat molen, ada juga yang masuk ke mana itu bagasi, dan sebagainya,” ungkap Argo.

Menyikapi hal tersebut, Polri telah memberikan penindakan tegas bagi pelanggar aturan PSBB khususnya bagi pelanggar aturan larangan mudik. Berbagai ancaman termasuk dijerat Pasal 308 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Jalan Raya dengan hukuman yakni kurungan dan denda maksimal Rp. 500 ribu.

“Polda Metro Jaya telah mengamankan 15 travel illegal, dengan 15 pengemudi, dan total penumpang ada 113 orang. Seluruhnya sudah kita lakukan pemeriksaan dan sangsinya kita kembali ke rumah mereka masing-masing. Sedangkan pengemudi, kita kenakan Pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya dengan ancaman hukuman 2 bulan kurungan, dan denda Rp 500 ribu,” jelas Argo. (Irur)

 

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...