Import Alkes Untuk Virus Corona Dilonggarkan
Bea Cukai Siap Bantu
ATMnews.id, Jakarta – Pemerintah telah menerbitkan aturan yang memudahkan impor alat kesehatan (Alkes). Aturan itu ada di dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 7 tahun 2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07 tahun 2020.
Dengan regulasi itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mendukung kelonggaran impor tersebut. Terlebih di tengan wabah virus corona, alat kesehatan tentu banyak dibutuhkan.
“Sebelumnya, impor alat kesehatan secara umum berlaku ketentuan pembatasan atau harus memiliki perizinan impor berupa izin edar atau Special Access Scheme (SAS) dari Kementerian Kesehatan,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Syarif Hidayat dalam keterangan di Jakarta, Kamis, (2/4/2020).
Dengan diterbitkannya aturan ini, maka alat kesehatan, yang digunakan untuk penanggulangan Covid-19, tidak lagi wajib izin edar atau SAS. Pengadaan hanya cukup dengan rekomendasi pengecualian izin dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Penerbitan aturan ini sejalan dengan kebijakan Presiden dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perizinan tata niaga impor cukup dengan rekomendasi pengecualian dari BNPB,” jelasnya.
Permohonan rekomendasi dari BNPB, kata Syarif, dapat dilakukan secara online melalui laman resmi INSW. Setelah itu, pemohon dapat mengisi formulir serta mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan jenis permohonan.
“Pemohon cukup memantau status pengajuan rekomendasi melalui fitur Tracking Pengajuan Rekomendasi BNPB di laman resmi INSW. Setelah proses analisis selesai, sistem akan menerbitkan persetujuan atau penolakan pengajuan rekomendasi,” jelasnya.
Jika rekomendasi telah terbit dari BNPB, pemohon menyerahkan rekomendasi tersebut kepada Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai atau kantor wilayah.
“Bea Cukai kemudian akan menindaklanjuti sesuai syarat yang ditetapkan dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) tentang Pembebasan Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak Impor,” terangnya. (Irur)