New Normal, Maklumat Kapolri Larangan Berkumpul Dicabut

Polisi Akan Awasi Protokol Kesehatan

ATMnews.id,Serang-Maklumat Kapolri nomor MAK/2/III/2020 yang berisi tentang larangan dan imbauan kepada masyarakat di tengah pandemi covid, yang dikeluarkan pada 19 Maret 2020 lalu sudah dicabut oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Satu di antara larangan tersebut yakni melarang menggelar kegiatan yang melibatkan kerumunan massa.

Seperti dilansir dari kompas.co pada Sabtu (27/6/2020), Pencabutan dilakukan melalui Surat Telegram Rahasia Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Inspektur Jenderal Herry Rudolf Nahak.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan maklumat penanganan Covid-19 dicabut dengan alasan mendukung kebijakan pemerintah terkait tatanan kehidupan normal baru atau New Normal.

Dalam telegram itu, Argo menjelaskan, seluruh personel Polri tetap diingatkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar masih harus tetap dilakukan di daerah-daerah yang masih dalam zona oranye atau daerah dengan risiko sedang, serta daerah yang zona kategori merah atau memiliki risiko penyebaran masih tinggi.

“Ya benar (surat telegram dalam rangka New Normal). Tapi dalam hal ini, Polri akan tetap menjalankan tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap berjalan,” kata Argo. (Mg-Dra)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...