Pekerja Migran yang Bekerja di Negara Terdampak Corona Diawasi Ketat

BP2MI Terapkan Protokol Ketat

ATMnews.id, Jakarta- Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pulang dari negara-negara terdampak wabah virus Corona atau Covid-19.

Plt. Kepala BP2MI, Tatang Budie Utama Razak menyatakan, BP2MI terus memberikan fasilitasi pelayanan kepulangan kepada PMI yang pulang ke Indonesia.

“Sesuai dengan arahan Presiden mengenai penanganan arus masuk WNI, bahwa PMI yang kembali dari luar negeri, harus melalui protokol kesehatan yang ketat baik di airport, pelabuhan, maupun pos lintas batas,” jelas Tatang di Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Tatang mengatakan, kepulangan PMI seperti di wilayah-wilayah perbatasan, terutama kepada PMI yang baru tiba dari negara-negara terdampak Covid-19 harus difasilitasi. Termasuk kepada PMI yang pulang dari Malaysia akibat adanya lockdown di negara tersebut.

Prinsip utama BP2MI, katanya, adalah melindungi kesehatan para PMI yang kembali dari luar negeri dan juga tetap harus melindungi kesehatan masyarakat di tanah air. Karena itu, BP2MI menekankan pentingnya protokol kesehatan yang ketat.

“Kami melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemda, dan pihak terkait sebelum PMI tiba di Indonesia, melakukan pemeriksaan dan pendataan PMI di debarkasi serta penanganan jenazah non-suspect COVID-19, serta updating penanganan di Sistim Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN),” jelasnya.

Dalam hal pengantaran PMI ke daerah asal juga dilakukan koordinasi dan pemantauan kondisi PMI selama perjalanan. Setibanya di daerah asal PMI, petugas melaporkan kepada perangkat atau Dinas setempat dan menyampaikan kepada PMI untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta memonitor kesehatannya.

“BP2MI juga tetap memonitor dan memantau PMI yang pulang dan melakukan karantina mandiri tersebut melalui koordinasi dengan Pemda setempat. Selama menjalankan tugasnya petugas BP2MI yang memeriksa dan melayani kepulangan PMI juga diwajibkan untuk selalu memakai alat pelindungan diri (ADP),” ujarnya. (Irur)

 

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...