Polda Metro Jaya Catat 32 Ribu Pelanggar PSBB Jakarta Periode Pertama
Di 31 Check Point
ATMnews.id, Jakarta – Sebanyak 32.300 kendaraan bermotor melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) periode pertama di Jakarta. Diketahui, periode pertama PSBB Jakarta dimulai pada 10-23 April 2020.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, ada 31 pos pemantauan atau check point di Jakarta untuk memeriksa pengendara.
“Kami totalkan sejak PSBB pertama digulirkan, kemudian ada 31 pos pantau yang kami namakan check point, itu ada 32.300 yang sudah kami lakukan penindakan dengan teguran kepada pelanggar PSBB,” ujar Yusri kepada wartawan, Minggu (26/4).
Meski begitu, jumlah pelanggaran sejak hari pertama pemberlakuan penindaan bagi pelanggar terus menurun. Menurut Yusri, hal ini menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat tentang mencegah Covid-19.
“Memang angka (pelanggar) itu menurun terus. Ini menandakan bahwa masyarakat sudah mulai sadar dan patuh bahwa ada ketentuan PSBB yang diberlakukan di Jakarta, yang mau tidak mau masyarakat harus patuh,” jelasnya.
Selanjutnya, polisi akan melakukan tindakan tegas pada pelanggar aturan PSBB periode kedua. Diketahui, PSBB Jakarta diperpanjang hingga 28 hari ke depan, terhitung 24 April sampai 22 Mei 2020. (Irur)