Selama Dua Pekan Jakarta Dinyatakan Darurat Bencana Virus Corona

Lonjakan Positif Virus Corona

ATMnews.id, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan status tanggap darurat bencana COVID-19 di Jakarta. Masa tanggap darurat di Jakarta berlaku selama 14 hari ke depan dimulai Jumat (20/3/2020).

“Hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana Covid19. Ini ditetapkan untuk masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan dengan kondisi,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/3).

Anies menegaskan, status tanggap darurat ini merespons lonjakan kasus positif virus corona di Jakarta. Saat ini jumlah positif corona di Jakarta sebanyak 215 orang, kemudian 18 orang telah dinyatakan meninggal dunia.

“Perkembangan penyebaran COVID-19 di Jakarta cukup pesat. Sejak awal kita garis bawahi bahwa langlah Pemprov DKI berprinsip pada kewaspadaan dan terukur di tiap perkembangan fase penyebaran Covid19 ini,” jelasnya.

Dia menambahkan, seluruh jajaran Pemprov DKI dan jajaran TNI-Polri akan bekerja lebih keras menangani wabah corona. Anies juga mengajak masyarakat untuk mematuhi segala kebijakan yang diberlakukan.

“Kita membutuhkan kerja sama dan dukungan dari masyarakat untuk bisa mengendalikan penyebaran COVID-19. Terus dikampanyekan dan harus dikerjakan oleh semua pihak secara disiplin, yaitu menjaga jarak aman atau social distancing,” jelasnya. (Irur)

 

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...