Tak Dilibatkan Ambil Keputusan, DPR Minta Menag Jelaskan Alasan Pembatalan Ibadah Haji 2020

Tak Ada Komunikasi dengan Legislatif

ATMnews.id,Serang-Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq, meminta Menteri Agama Fachrul Razi memberikan penjelasan secara utuh kepada DPR soal keputusan pembatalan keberangkatan haji tahun 2020.

Sebab, Komisi VIII merasa tak dilibatkan Menag dalam mengambil keputusan tersebut.

“DPR secara terbuka menunggu iktikad baik dari Kementerian Agama RI untuk memberikan penjelasan terkait keputusan penundaan haji ini,” kata Maman seperti dilansir dari CNNIndonesia, Selasa (2/6/2020).

Ia meminta Menag memperbaiki komunikasi dan koordinasi dengan lembaga legislatif.

Maman menyatakan, Komisi VIII pada prinsipnya mendukung keputusan Menag untuk menunda keberangkatan jemaah haji tahun ini akibat pandemi Covid-19.

Namun, Maman menyesalkan proses pengambilan keputusan yang dilakukan Menag.

“Saya minta agar pola komunikasi dan koordinasi Kementerian Agama RI dengan Komisi VIII DPR RI diperbaiki dan dievaluasi,” ujarnya.

“Kementerian Agama adalah kementerian strategis menjadi rujukan dalam hal keputusan publik, karena menyangkut isu-isu keagamaan yang sensitif, jadi harus hati-hati dan dilakukan sesuai prosedur,” imbuh Maman.

Sependapat dengan Maman, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI-P, Diah Pitaloka, menyesalkan langkah Menag yang mengumumkan keputusan pembatalan ibadah haji tahun 2020 sebelum rapat dengan DPR.

Menurut Diah, Menag melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Pembatalan ini juga tentu konsekuensinya pembatalan biaya haji yang secara UU 8 tahun 2019 Pasal 46-47, penetapan biaya haji itu diputuskan bersama dengan DPR. Pembatalan juga Menteri Agama bareng dengan DPR,” kata Diah.

Kendati demikian, ia mengatakan pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun ini akan jadi momentum bagi DPR dan pemerintah untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan haji.

“Kesempatan ini Insya Allah akan kami gunakan untuk evaluasi transparansi dan kualitas penyelenggaraan haji secara menyeluruh,” ujarnya.

Diberitakan, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan, pemerintah telah melakukan kajian yang mendalam sebelum memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan ibadah haji tahun ini.

Ia mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan.

“Tentu Kemenag juga sudah melakukan komunikasi dengan mitra kami Komisi VIII di DPR tentang perkembangan situasi ini, baik melalui komunikasi formal rapat kerja maupun komunikasi informal secara langsung,” kata Fachrul dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa, (2/6/2020).

Selain koordinasi dengan DPR, Fachrul mengaku telah berkonsultasi langsung dengan otoritas keagamaan di Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji di masa pandemi.

“Keputusan pembatalan haji ini sudah melalui kajian yang sangat mendalam karena pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi dapat mengancam keselamatan jemaah,” ujar Fachrul. (Mg-Dra)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...