Virus Corona Kian Mewabah, Pemerintah Pertimbangkan Opsi Darurat Sipil
Karantina Wilayah Keputusan Pusat
ATMnews.id, Jakarta-Pemerintah mempertimbangkan usulan pemberlakuan darurat sipil agar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dijalankan secara efektif. Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas, Senin (30/3/2020).
“Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” kata Jokowi.
Untuk itu, Presiden meminta untuk segera menyiapkan aturan pelaksanaan PSSB di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Menurutnya, kebijakan antara pusat dengan daerah harus selaras.
“Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat, bukan pemda,” tegasnya.
Sebagai informasi, darurat sipil diatur oleh Perppu nomor 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Dalam Perppu tersebut, darurat sipil adalah keadaan bahaya yang ditetapkan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang untuk seluruh atau sebagian wilayah negara.
Kebijakan tersebut ditetapkan jika Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan bahwa wilayah NKRI ditetapkan dalam bahaya. Bahaya yang dimaksud adalah yang pertama saat ada ancaman perang, kerusuhan, pemberontakan. Yang kedua adalah timbul perang dan bahaya perkosaan. Yang ketiga, hidup negara dalam ancaman bahaya. (Irur)