Annas Maamun Mantan Gubernur Riau Dapat Grasi Presiden

Annas Maamun Dapat Grasi

ATMNews.id, Jakarta – Mantan Gubernur Riau Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Maamun terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan mendapat grasi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 Tentang Pemberian Grasi.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, grasi untuk Annas ditetapkan pada 25 Oktober 2019 lalu.

“Bahwa memang benar, terpidana H Annas Maamun mendapat grasi dari Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 tentang Pemberian Grasi, tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019,” kata Ade dalam siaran pers, Selasa (26/11/2019).

Grasi yang diberikan berupa pemotongan masa hukuman selama satu tahun. Annas, kata Ade, tetap diwajibkan membayar hukuman denda sebesar Rp 200 juta yang dijatuhkan kepadanya.

Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi akan bebas pada Oktober 2020 tahun depan.

“Menurut data pada sistem database Pemasyarakatan, bebas awal 3 Oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 (satu) tahun diperhitungkan akan bebas 3 Oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016,” ujar Ade.

Seperti diketahui, pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Riau.

Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara. (red)

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...