Dua Bangunan Di Setiabudi Dipasang Plang Tunggak Pajak

Tunggak PBB-P2 Tahun 2019

ATMnews.id, Jakarta – Dua bangunan yang terletak di Jalan Taman Rasuna, Kecamatan Setiabudi, yakni Apartemen Taman Rasuna dan Epiwalk Office Suites, dipasang plang Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kota Administrasi Jakarta Selatan, lantaran menunggak pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2019.

Walikota Administrasi Jakarta Selatan Marullah Matali, turun langsung melakukan pemasangan plang pemberitahuan penunggak pajak, didampingi Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi Jakarta Selatan Yuspin Dramatin.

“Saya berharap dengan pemasangan ini para pemilik atau manajemen yang mengurus, bisa membayar pajak secepatnya ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata Marullah usai memasang plang pemberitahuan penunggak pajak, Selasa (10/12).

Marullah menerangkan, sebelum plang dipasang, Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan telah memberikan waktu kepada wajib pajak untuk membayar paling lambat pada 16 September 2019. Namun sampai waktu yang ditentukan, wajib pajak tersebut belum juga membayar pajak.

“Akhirnya kita terpaksa untuk memasang imbauan (plang) ini. Sebenarnya permasalahannya bukan soal pasang plang imbauan ini, yang terpenting adalah agar mereka bisa membayar sesegera mungkin,” tegasnya.

Oleh karena itu, Marullah meminta kepada wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sebelum 31 Desember 2019. Jika dapat diselesaikan sebelum waktu tersebut, maka wajib pajak masih bisa mendapatkan insentif seperti tidak dikenakan denda.

“Namun apabila lewat dari itu maka akan ada denda yang disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Bayar pajak itu bukan berarti apa-apa, tapi bayar pajak itu berarti membantu kita bersama-sama membangun di wilayah Provinsi Jakarta,” ungkapnya.

Yuspin Dramatin menambahkan, pemasangan plang ini merupakan salah satu upaya dalam mengejar para wajib pajak agar segera membayar tunggakan.

“Kalau semua bergerak dan berupaya maksimal, semoga dapat tercapai maksimal. Kalau objek pajak di sini (Jalan Taman Rasuna) nilainya Rp1,39 miliar dan Rp2,3 miliar, dengan pemilik yang sama,” tandasnya. (Irur)

 

Via Editor
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...