KI Banten: Data Informasi Publik Diminta Pemohon Untuk Kajian Akademis
Data Informasi Diserahkan 30 Maret
ATMNews.id,Kota Serang – Babak sengketa keterbukaan informasi publik antara warga dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masuk dalam agenda pembacaan putusan di Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Jalan Raya Petir, Cipocok, Kota Serang, Rabu (10/3/2020).
Dalam kasus ini dua pemohon yakni Suhendar dan Yusman Nur pada September 2019 silam sempat menyurati Kejati Banten perihal keterbukaan informasi publik di lembaga Adiyaksa tersebut.
Merasa tidak digubris, keduanya menggugat Kejati Banten ke KI Provinsi Banten.
Putusan sidang ke dua ini menyusul adanya kesepakatan antara pemohon dan termohon pasca mediasi ke dua pihak yang di gelar KI Provinsi Banten, pada Rabu (4/3/2020) pekan lalu.
Termohon, Kejati Banten bersedia memberikan sejumlah data yang diminta pemohon yakni Suhendar dan Yusman Nur dua warga asal Tangerang.
Luthfi Nawawi Komisioner KI Banten menyebut sidang putusan ini sudah sesuai dengan Peraturan KI (Perki) Nomor 1 Tahun 2013. Apalagi dalam mediasi sebelumnya ke dua pihak sudah sepakat akan menerima dan memberikan data pengelolaan informasi.
“Kejati Banten akan memberikan data (pengelolaan informaai publik) kepada pihak pemohon. Dan mudah-mudahan 16 data pengelolaan informasi yang diminta terealisasi sesuai juga dengan putusan sidang. Ke duanya (pemohon dan termohon,red) kan sudah tanda tangan dan putusan sidang sekarang memang berdasarkan hasil mediasi lalu,” kata Luthfi.
Dia melanjutkan, 16 item yang diminta oleh pemohon memang menjadi hak termohon dan nantinya akan diberikan pada 30 Maret mendatang.
“Suhendar yang juga akademisi sesuai profesinya akan mengkaji data informasi publik di lembaga pemerintahan dalam hal ini Kejati Banten,” tukas Luthfi.
Perihal semenjak disurati termohon menurut Luthfi, lantaran pihak Kejati Banten ingin tahu maksud dan kejelasan tujuan data informasi yang diminta pemohon.
“Memang alasan yang rasional Kejati meminta maksud dan tujuan. Sebab ketika data diberikan jangan sampai nantinya disalahgunakan,” ucap Luthfi. (MgDra)