Komisioner KPU Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Suap PAW

PAW PDI Perjuangan

ATMnews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Wahyu menjadi tersangka usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020) kemarin.

Wakil Ketua KPK Lili Pantauli mengatakan, Wahyu terbukti menerima suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR daerah pemilihan Sumatra Selatan (Sumsel) I. Ia menyayangkan adanya praktik suap yang dilakukan pejabat KPU tersebut.

“Kami di KPK sangat menyesalkan adanya penerimaan hadiah atau janji oleh salah satu Komisioner KPU RI terkait dengan proses penetapan pergantian antar waktu Anggota DPR RI di Sumsel,” ungkap Lili di gedung KPK, Kamis (9/1/2020) malam.

Lili menyebut perkara ini mencederai proses demokrasi, sebab melibatkan penyelenggara pemilu. Ia mengatakan, KPK menetapkan empat orang tersangka dalam OTT ini.

“Pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah dan biaya yang sangat mahal,” ujarnya.

Selain Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP Harun Masiku, serta seorang swasta bernama Saeful.

Dalam perkara ini, KPK menyebut Wahyu dan Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful sebesar Rp 900 juta. Suap itu diberikan agar Harun ditetapkan menjadi anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio disebut melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Irur)

 

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...