Pemerintah Batalkan Lockdown di Papua, Jokowi Digugat

Digugat Relawan Asal Papua

ATMnews.id, Jakarta-Sebanyak 19 relawan yang tergabung dalam Volunteer Corona Papua melayangkan somasi Presiden Joko Widodo lantaran membatalkan kebijakan Gubernur Papua Lukas Enembe terkait penutupan Bandara Sentani, Jayapura, Papua. Dalam perkara ini, mereka akan didampingi oleh 15 penasihat hukum.

Sebelumnya Gubernur Papua bersama 26 kepala daerah yang ada di bumi cendrawasih bersepakat menutup akses keluar masuk Papua, di mana bandara hanya diperbolehkan untuk mengangkut cargo dan penerbangan darurat.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus corona baru atau Covid-19 di Papua. “Tapi kemudian, kebijakan itu dibatalkan dengan datangnya surat dari Dirjen Perhubungan Udara yang mencabut Notam Gubernur Papua dan 26 kepala daerah disana, makanya kita mau somasi Jokowi,” kata Pieter, advokat yang mewakili volunteer corona Papua dikutip RMOL.id, Selasa (31/3/2020).

Pieter menjelaskan, dasar untuk melakukan somasi terhadap Presiden Jokowi sudah sangat jelas yang diatur dalam pasal 59 ayat 2 UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus. Pasal itu menyebutkan bahwa pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan/atau penyakit-penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk.

Kemudian, sambung Pieter, adanya kesepakatan bersama nomor 440/3612/SET tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua tanggal 24 Maret 2020. Poin 6 kesepakatan menyebutkan tentang penutupan penerbangan dan pelayaran kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua, yaitu bandar udara dan pelabuhan laut.

Kesepakatan itu berIaku selama 14 hari mulai tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan 9 April 2020. “Bahwa kesepakatan bersama Forkompimda Provinsi Papua dengan para bupati se-Provinsi Papua sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” pungkas Pieter. (Red)

 

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...