Satpol PP Jaksel Berangus Reklame Tak Berizin

Jadi Temuan BPK

ATMnews.id, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel), menertibkan papan reklame tak berizin di Jalan Kh. Abdullah Syafei Lap. ROS RT 001/ 002, Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Rabu (11/12/2019).

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan mengatakan, dalam penertiban ini pihaknya dibantu oleh petugas lain di Jakarta Selatan, antara lain Suku Dinas Bina Marga, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Suku Dinas Perhubungan, Suku Dinas Perindustrian dan Energi, juga Suku Dinas Lingkungan Hidup.

“Papan reklame berukuran 4×6 ini merupakan hasil dari penemuan BPK. Sebelum kita tertibkan, sebenarnya kita sudah memanggil pemilik reklame dari bulan Agustus, pemberian SP di bulan September, sampai tanggal 11 Oktober. Karena tidak digubris, jadi kita kenakan sanksi bongkar paksa. Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi DKI Jakarta TP Purba mengatakan, terkadang data kepemilikan reklame di Jakarta memang agak sulit diketahui lantaran terbit di bawah tahun 2017.

“Oleh karena itu kita melihatnya dari SKPD atau Surat Keterangan Pajak Daerah. Siapa yang terakhir memasang konten di reklame tersebut, ya itu lah yang kita hubungi,” tandasnya. (Irur)

 

Via Redaksi
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...