Satpol PP Tangsel ‘Genit’ Bikin Aplikasi Layanan

Aplikasi Layanan 'Silapperda Tangsel'

ATMnews.id, Tangsel – Satpol PP Kota Tangsel sepertinya tak mau ketinggal dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah membuat aplikasi pelayanan.

Satuan penegak perda ini pun genit dengan membuat aplikasi layanan ‘Silapperda Tangsel’ atau Sistem Layanan Pengaduan Pelanggaran Peraturan Daerah Tangerang Selatan.

Aplikasi ini diklaim untuk memudahkan masyarakat untuk melaporkan tindakan-tindakan pelanggaran Perda.

“Silaperda ini kami buat untuk menjawab keresahan masyarakat yang masih bingung bagaimana caranya melaporkan tindakan-tindakan melawan Perda,” kata Mohammad Muchsin Kasie Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kota Tangsel, di Aula Kecamatan Setu, Selasa, (22/10/2019).

Muchsin menjelaskan, layanan Silaperda dapat diakses melalui http://silapperda.tangerangselatankota.go.id. Di aplikasi ini masyarakat bisa mengisi kolom-kolom biodata dan maksud laporannya. Kemudian masyarakat juga harus mencantumkan foto KTP serta nomor kontak yang bisa dihubungi untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut.

“Biodata dan kontak person kita perlukan agar masyarakat tidak semena-mena membuat laporan, dan nanti juga pelapor ini akan kami panggil sebagai saksi, tidak hanya sekedar melapor saja,” jelasnya.

Kemudian, Muchsin melanjutkan, dari laporan yang telah diisi warga melalui layanan Silapperda, Satpol PP juga membentuk tim reaksi cepat. Yang pertama tim pendeteksian dini dan juga tim penyelidikan.

“Setelah laporanya kita tindaklanjuti, si pelapor akan kami informasikan melalui kontak personnya,” ujarnya.

Dengan adanya layanan Silapperda Tangsel ini, Muchsin berharap, dugaan-dugaan pelanggaran perda dapat ditangani sejak dini.

“Kita berharap layanan ini mampu mendeteksi tindakan pelanggaran Perda sejak dini,” pungkasnya. (ari)

Via Editor
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...