Terkait Amdal RS IMC, MA Menangkan Gugatan Warga Atas Pemkot Tangsel
Warga VBI Syukuran
ATMnews.id, Tangsel- Perjuangan panjang pembelaan hukum lingkungan yang dilakukan Warga RT 5 RW 11 Villa Bintaro Indah, Jombang, Ciputat yang berseteru dengan Pemkot Tangsel membuahkan hasil.
MA menyatakan IMB dan Ijin lingkungan RS IMC yang dikeluarkan oleh Walikota Tangsel dinyatakan Batal demi hukum.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Warga Penggugat, Walneg S.Jas saat kegiatan Tasyakuran sederhana atas penyelesaian Kasus hukum RS IMC di TPA Baiturahman, Komplek Villa Bintaro Indah Jombang Ciputat, Tangsel, Minggu (22/12/2019) malam.
“Alhamdulillah Mahkamah Agung dalam hal ini mengabulkan gugatan warga dan mengatakan demi kepentingan umum sekalipun tidak boleh melanggar prosedur,” katanya.
Atas kasus ini warga VBI mengimbau kepada Pemkot Tangsel kedepannya dalam membuat aturan perijinan, IMB, Amdal agar menngikuti prosedur yang ada.
“Jangan hanya demi cepat, pro pada ekonomi, pro pada pembangunan tapi meninggalkan lingkungan, tidak pro pada lingkungan, harusnya kan juga pro ekonomi, pro pertumbuhan, dan pro semuanya, termasuk pro terhadap Hak Asasi Manusia,” tuturnya.
“Ini momentum bersejarah. Karena kasus hukum lingkungan jarang dimenangkan warga. Selalu dimenangkan pemerintah atau pengusaha. Selalu dimenangkan oleh pihak-pihak berduit,” tegasnya.
Sementara salah satu Kuasa Hukum VBI, Dahlan Pido, mengatakan bahwa keputusan MA yang menolak PK Walikota Tangsel dan RS IMC adalah upaya hukum terakhir dari gugatan.
Gugatan awal dari upaya di PTUN Serang yang hasilnya kalah, lalu dalam upaya hukum banding, warga VBI kalah lagi. Saat upaya Kasasi, warga menang dengan dalil dan bukti yang kuat. “Karena kita menang, mereka RS IMC dan Walikota Tangsel melakukan Peninjauan Kembali (PK) dengan novum-novum bukti saat di PTUN tingkat pertama alias bukti-bukti yang lama, akhirnya hakim menilai bahwa ini ya bukan novum,” beber Pido.
Jadi secara hukum, IMB dan Amdal RS IMC itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung. “Secara yuridis, warga kuat bahwa bangunan baru RS IMC itu ilegal,” tukasnya. (Sugeng)