Pilkada Ditunda, KPU Kabupaten Serang Nonaktifkan PPK dan PPS
Kontrak Kerjasama Dihentikan Sementara
ATMnews.id, Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menonaktifkan badan adhoc, salah satunya yaitu menonaktifkan seluruh Panitia Pemilihan kecamatan (PPK) yang sudah resmi dilantik.
Hal itupun menyusul dengan peraturan penundaan tahapan Pilkada 2020 yang diputuskan oleh pemerintah pusat dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19.
“Jadi PPK per tanggal 1 April 2020, mulai kita nonaktifkan,” ungkap ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar, Rabu (1/4/2020).
Abidin mengatakan, selain PPK, badan adhoc lainnya, PPS terpaksa harus ditunda agenda pelantikannya. Karena menyusul dengan penonaktifan, sehingga secara otomatis PPS belum resmi masuk kedalam struktur kepengurusan, karena Surat Keputusan pengurus belum dikeluarkan oleh KPU. “Alhamdulilah, kalau PPS belum kita lantik kan,” tutur Abidin.
Kemudian, lanjutnya, untuk perubahan pilkada, ia mengaku masih menunggu Keputusan dari KPU pusat. Sampai saat ini, pemerintah belum menerbitkan peraturan resmi tentang perubahan waktu dalam penyelenggaraan pilkada.
“Kita masih nunggu Perpu (Peraturan pemerintah pengganti undang-undang) sama surat dari KPU harus ada dulu,” jelasnya.
Tak hanya itu, Abidin menyebutkan, KPU Kabupaten Serang akan menjalankan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh pusat. Terlebih ditengah penyebaran virus korona yang harus diutamakan adalah keselamatan seluruh rakyat.
“Kita mengedepankan imbauan pemerintah, saya berprinsip nyawa yang paling utama,” tegas Abidin.
Meski demikian, kata Abidin, selain banyak agenda KPU yang tertunda, beberapa permasalahan lain seperti kontrak lelang dengan perusahaan sudah diteken oleh KPU. Abidin menyatakan bahwa kontrak yang sudah berjalan, sementara akan dihentikan mengingat tahapan-tahapan Pilkada banyak yang ditunda.
“Kegiatan ada yang sudah masuk lelang, prinsip saya kalau belum dibuat atau dicetak, yang jelas kontraknya bisa ditunda,” ujarnya.
Untuk itu, ia pun berharap, seluruh masyarakat dapat mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran virus korona di tanah air. Sehingga, ketika sudah kompak antara rakyat dan pemerintah, secepatnya penyebaran virus dapat ditangani sehingga rakyat dapat terbebas dari rasa ketakutan dan kepanikan, dan aktivitas KPU kembali normal dalam menjalankan agenda Pilkada 2020.
“Semoga kita segera terbebas dari covid-19, supaya kita bisa bekerja sesuai dengan ritme kerja, satu-satunya jalan kita ikuti himbuan pemerintah,” harapnya. (Aden)