Kemenkominfo Akan Bangun Integrated Data Center

Pemerintah Siapkan Undang-undang Perlindungan Data pribadi

ATMnews.id, JAKARTA- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan membangun data center di tiga lokasi.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, seperti dilansir okezone.com, Sabtu (7/12/2019).

“Data center yang pertama kita harus menyelesaikan dulu Undang-undang Perlindungan Data pribadi (UU PDP) yang disebut dengan GDPR Indonesia. Bangsa-bangsa lain sudah punya kita belum,” katanya.

Menurutnya, UU Perlindungan Data Pribadi saat ini akan diserahkan ke DPR pada akhir tahun ini, dan diharapkan akan selesai pada 2020.

“Kita juga berencana untuk melakukan integrated data center di Indonesia ini. Integrated data center ini kita awali dengan apa? terintegrasinya data-data pemerintah yang di bawah kendali pemerintah saat ini tersebar dalam 9 hingga 10 ribu data center di Indonesia ini. Baik oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat tersebar kemana-mana,” terangnya.

Kata dia, pembangunan data center akan berlokasi di Batam, Bekasi, Manado, dan ibu kota baru nanti.

“Untuk itu kita harapkan kerja sama dengan pemerintah daerah. Saat ini sudah berlangsung dengan baik untuk menyiapkan lahannya. Lahannya tidak besar-besar sekali untuk data center itu,” jelasnya.

Dia juga menghimbau kepada Facebook, Google, Apple untuk menempatkan data-data di Indonesia.

“Mereka menunjukkan itikad baiknya, untuk kebaikan dan kelancaran usaha mereka,” tutupnya. (Red)

 

Via Editor
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...