Alasan Protap Covid-19, Wartawan Tak Diizinkan Masuk di Ruang
Rapat Paripurna Bahas LKPJ 2019 Pemkab Serang
ATMnews.id Serang- Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2019 wartawan tak diizinkan meliput.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum membantah rapat yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten tersebut sejumlah pewarta tak diizinkan meliput lantaran menerapkan Protap Covid-19.
“Siapa bilang tertutup, media ada ko didalem. Tapi perwakilan saja, karena kita menggunakan Protap Covid-19,” ungkap Bahrul saat dihubungi, Kamis(23/4/2020).
politisi Partai Golkar ini menjelaskan, bagi wartawan yang tidak bisa masuk untuk meliput dapat menonton Video Conference di Pendopo Bupati Serang.
“Gada yang tertutup, sesuai prosedur Protap Covid-19. Kalau sudah mulai paripurna, semua pintu memang ditutup. Kan pakai aplikasi video conference, ada di dewan, ada di Setda pendopo,” tegasnya. (Aden)