Dianggap Aneh, Soal Pendapat Hukum Kejati Banten Digugat Warga

KI Banten: Kejati Mangkir, Dilanjut Mediasi

ATMnews.id,Serang – Pemohon Kuasa hukum Gozali, Suhendar dan Yusman Nur menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke KI (Komisi Informasi) Provinsi Banten.

Suhendar beranggapan, ada kejanggalan terkait pendapat hukum yang dikeluarkan Kejati Banten sehingga ada yang dirugikan karena kehilangan layanan publik.

“Posisi kita mengajukan permohonan informasi ke Kejati Banten terkait perkara. Sebab ada warga yang menang dalam perkara lalu diputuskan inkrah atau menang secara hukum. Tetapi tidak dilaksanakan oleh badan publik itu lantaran terganjal pendapat hukum Kejati Banten. Nah ini ada apa?” ucapnya kepada ATMNews.id, usai sidang di KI Banten, Kamis (11/6/2020).

Dan permasalahannya lagi adalah ketika badan publik itu tidak memberikan pendapat hukum yang sudah dikeluarkan oleh Kejati. Kami hanya ingin transparansi dasar dan tujuan dikeluarkan pendapat hukum.

“Sayangnya badan publik itu yakni si pelaksana eksekusi tidak memberikan surat pendapat hukum Kejati itu,” ucap Suhendar.

“Kok putusan inkrah pengadilan harus mentah gara-gara ada pendapat hukum Kejati Banten saja yang tidak terlampir,” ucapnya.

“Mangkannya akhirnya kita ajukan permohonan informasi Kejaksaan Tinggi Banten untuk meminta surat tersebut. Kita kirim tidak dikasih, dan hari ini disidang juga tidak ada, bararti Kejati Banten sangat tertutup. Ini jelas sejatinya Kejati Banten tidak taat UU informasi publik,” katanya.

Sidang pemeriksaan awal yang bernomor register 111/KI/BANTEN-PS/2020 ini pemohon meminta dasar pendapat hukum tersebut, selain itu kata Suhendar, pihaknya menanyakan isi surat pendapat hukum kejati ini.

“Apakah pendapat hukum ini dilaporkan ke Kejaksaan Agung, karena kejati inikan hirarki, wilayah yang harus melaporkan jangan sampai pendapat hukum ini tidak dilaporkan Kejati. Jadi bisa semena-mena mereka bikin pendapat hukum dan ini bisa menganggu. Dan terakhir kita minta MoU kerjasama Kejati Banten dengan PT Angkasa Pura ini hubungannya apa? karena kejati institusi negara bukan swasta,” tanyanya.

Ia berharap, kejati agar patuh terhadap proses ini. Bila nanti kenyataannya tidak tunduk, tentu kita akan melakukan upaya-upaya lain seperti melanjutkannya kepada instansi lebih tinggi.

Toni Anwar Mahmud Wakil Ketua KI Banten menyebut, pihaknya setelah disepakati pemohon Suhendar dan Yusman Nur, akan mengagendakan langkah mediasi terhadap termohon Kejati Banten.

Meskipun sudah dilayangkan surat kepada Kejati Banten, tetapi tidak dapat hadir. Tetapi prinsipnya pihak KI Banten mengedepankan mediasi.

“Selambatnya 3 hari setelah sidang ajudikasi harus ada mediasi. Sedangkan jangka waktu mediasi adalah 14 hari kerja sejak pertemuan mediasi pertama,” katanya.

Ia menambahkan, kalau sudah ada mediasi, dan ternyata nanti tidak ada kesepakatan diantara kedua belah pihak. Maka mediator akan melaporkan ke Ketua Majelis KI bahwa mediasi gagal.

“Kalau seperti itu, tahapan selanjutnya langsung diagendakan oleh kepanitraan KI untuk melaksanakan sidang ajudikasi dengan agenda pembuktian,” katanya. (yud/dra)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...