Dua Tahun Urus Sertifikat Tanah Tak Kunjung Selesai, Warga Pondok Aren Tagih ke Kelurahan

Sudah Keluarkan Biaya Jutaan

ATMnews.id, Tangsel- Suami Isteri warga RT 04/RW 06 Pondok Karya, Pondok Aren, Kota Tangsel datang ke kantor Kelurahannya untuk mempertanyakan kejelasan pengurusan surat tanahnya yang telah berjalan sekira dua tahun namun sampai sekarang belum juga selesai.

Kedatangan Kokoh Rohayati (37) dan Sumanto (42) diterima langsung oleh Sekretaris Kelurahan dan oknum staf inisial J di lantai dua gedung kelurahan, Selasa (16/6/2020).

Kokoh menceritakan bahwa, dirinya telah membeli tanah 45 M2 dengan Persil: 40 D I.

Lalu pihak oknum kelurahan initial J, mematok biaya sebesar Rp4,5 juta rupiah untuk membuat akte jual beli. Berbarengan program pemutihan sertifikat tanah kala itu juga, Kokoh juga telah membayar Rp1,5 juta rupiah kepada Ketua RT periode saat itu, inisial M tanggal 30 April 2018 dikuitansinya.

“Surat saya belum juga jadi, alasannya PBB belum dibayar sekian lama oleh pemilik tanah pertama atas nama Sahlan bin Nahlan,” katanya.

Kokoh kembali harus bayar 1.250 ribu untuk urusan PBB seperti yang diminta J.

“Saya sudah tagih terus kepada Pak J tapi suruh nunggu terus, baik melalui telepon maupun WA. Dia alasannya karena saya kloter 3 dan dari perpajakannya susah,” imbuhnya.

Sementara oknum J disamping Sekel, menyebut alasan belum beresnya surat Kokoh tersebut berjanji akan mengembalikan semua berkas dan uang yang telah dibayarkan Kokoh.

“Saya akan kembalikan berkas dan dana yang telah masuk ke saya, yang totalnya Rp 4,5 juta dan Rp 1,250 juta. Insyallah Senin depan saya kembalikan semua,” janjinya.

Sedangkan, uang Rp 1,5 juta nya yang telah dibayar ke Ketua RT yang lama itu, janjinya J, juga akan dikoordinasikan.

“Karena PTSL kan bukan ranah saya, tapi akan saya bilangin kendalanya lah kepada beliau (M),” katanya.

Mendengar janji J kali ini, Kokoh pun mengaku lega. (Sugeng)

 

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...