Ikuti Anjuran MUI, Walikota Serang Imbau Sholat Ied dilaksanakan di Rumah

MUI Keluarkan Fatwa

ATMnews.id, Kota Serang – Sholat Idul Fitri yang dilaksanakan setiap setahun sekali, idealnya di laksanakan di masjid, musola dan lapangan yang banyak menampung jamaah. Bagaimanapun juga sholat Idul Fitri berjamaah meruapakan salah satu syiar islam.

Akan tetapi, saat ini mengingat Indonesia masih dalam keadaan darurat wabah virus corona atau Covid 19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menertibkan fatwa solat Idul Fitri saat pendemi covid 19 dilaksanakan di rumah.

Karena itu, Pemkot Serang meniadakan solat Idulfitri di masjid maupun di lapangan seperti biasannya. Dan Walikota Serang Syafrudin mengajak kepada masyarakatnya untuk melaksanakan Sholat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah dirumah masing-masing.

“Sesuai anjuran MUI Kota Serang, saya akan sholat IED dirumah dengan keluarga. Hal ini juga bentuk dari melawan penyebaran COVID-19 di Kota Serang,” ungkap Syafrudin. Sabtu (23/5/2020).

Tak hanya menyerukan ajakan sholat IED di rumah, dirinya juga mengajak kepada masyarakat untuk tidak melakukan open hause. “Sebaiknya jika hendak melakukan open hause ditunda terlebih dahulu, agar pandemi COVID-19 ini hilang,” ungkapnya.

Bilamana ada masyarakat yang tetap melaksanakan sholat ied, Syafrudin juga mengimbau agar selalu memperhatikan protokol kesehatan. Seperti menjaga jarak, menggunakan masker dan rutin mencuci tangan.

“Imbauannya kepada masyarakat agar selalu memperhatikan protokol kesehatan dan mencegah penyebaran virus, semoga dihari kemenangan ini menjadi langkah awal kemenangan kita melawan COVID-19,” tandasnya.(Aden)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...