Keluarkan Perwal, Airin Perpanjang Masa PSBB di Tangsel
Hingga Batas Waktu yang Ditentukan Gubernur
ATMnews.id, Tangsel- Walikota Tangerang Selatan resmi memutuskan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) melalui Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 338/Kep.137-Huk/2020.
Dalam Kepwal tersebut ditetapkan perpanjangan masa berlaku PSBB untuk penanganan Covid-19 terhitung sejak tanggal 2 Mei 2020 sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Keputusan Gubernur Banten tentang perpanjangan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dalam rangka percepatan penanganan virus covid-19.
Disitu juga tertulis, masyarakat yang berdomisili/ bertempat tinggal dan/atau melakukan aktifitas di Kota Tangerang Selatan wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Kepwal yang ditetapkan dan juga ditandatangani Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, pada 1 Mei 2020 itu juga tertulis pemberlakuan pelaksanaan PSBB dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Kota Tangerang Selatan. (Sugeng)