Nekat Layani Penumpang, Maskapai Diancam Pencabutan Izin

Sesuai Permenhub 25 Tahun 2020

ATMnews.id, Kota Tangerang – Kepala Otoritas Bandara Wilayah I Kelas Utama, Herson menyatakan, maskapai yang nekat beroperasi melakukan penerbangan reguler atau mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi tegas.

Kata Herson, sanksi tersebut yakni berupa pencabutan izin rute tertentu dari maskapai yang melanggar.

“Kita tegur dan berikan sanksi tegas pencabutan izin kalau dia enggak patuh sama PM (Peraturan Menteri) Nomor 25 tahun 2020. Karena kita telah awasi terhadap pemberlakuan PM 25 ini,” terang Herson kepada wartawan, Jum’at (24/4/2020).

Sanksi tegas tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 pasal 25 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H.

“Badan usaha angkutan udara yang melakukan pelanggaran terhadap larangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 19 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin rute,” bunyi petikan peraturan itu.

Herson menambahkan, pihaknya hingga kini masih melakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta terutama pihak maskapai terkait peraturan itu. Nantinya, pihak maskapai yang akan melakukan pemberitahuan kepada penumpang apakah akan refund atau reschedule.

“Kita sosialisasikan semua stakeholder yang ada di Bandara Soekarno-Hatta. Baik itu kepada Angkas Pura II, maskapai, teman-teman pemerintahan yang ada di Bandara Soekarno-Hatta,” tukasnya. (hisyam)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...