Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19 Diawasi Kejari
Belanja Alkes dan JPS
ATMnews.id, Tangsel – Upaya penanganan pandemi covid-19 membutuhkan anggaran yang sangat besar. Disamping dialokasikan untuk membiayai pengadaan alat dan bahan di bidang kesehatan, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk menyediakan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan penanganan dampak ekonomi.
Sehubungan dengan hal ini pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan yang pada intinya mengatur tentang penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar dapat difokuskan pada penanganan pandemi covid-19.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat itu melalui penyesuaian APBD 2020.
“Pemkot sudah melakukan penyesuaian APBD tahun 2020 ini. Pada intinya, kita melakukan penyesuaian target pendapatan sebagai dampak dari melambatnya aktifitas perekonomian, dan menyesuaikan alokasi belanja untuk difokuskan pada penanganan pandemi Covid-19,” ungkap Walikota Airin, sesaat setelah meresmikan RS Aria Sentra Medika sebagai rumah sakit khusus Covid-19, Kedaung Pamulang.
“Dalam melakukan penyesuaian APBD ini, pemkot mendapatkan pendampingan, bimbingan dan arahan dari Kejaksaan Negeri Tangsel dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal ini dilakukan agar proses penyesuaian tersebut senantiasa sesuai dengan koridor ketentuan dan norma yang berlaku.
“Kami di Pemkot menyampaikan ucapan terima kasih atas pendampingan dan sinergi dari pihak Kejari dan BPKP” tambahnya.
Airin berpendapat bahwa pendampingan oleh Kejari terhadap kegiatan Pemkot, baik yang bersifat Strategis, Perdata maupun Tata Usaha Negara sudah berjalan cukup lama, dan hal tersebut sangat memberikan manfaat.
Khusus terkait dengan pendampinan penyesuaian anggaran dalam rangka penanganan covid-19 ini, hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan dan komitmen antara Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait dengan penyesuaian anggaran di daerah. (Sugeng)