Polresta Tangerang Musnahkan 11,172 Kilo Sabu

22 Tersangka Diamankan

ATMnews.id, Kabupaten Tangerang – Polres Kota Tangerang memusnahkan 11,172 kilogram narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan hasil pengungkapan dari 22 tersangka.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut telah sesuai petunjuk dari petugas Laboratorium Mabes Polri.

“Caranya yakni narkoba tersebut diblender kemudian dimasukkan ke dalam tempat pembuangan kotoran manusia,” katanya di Mapolresta Tangerang, Rabu (22/4/2020).

Ade menyebutkan, terungkapnya tersangka peredaran narkoba dapat menyelamatkan sekitar 66.000 orang yang berpotensi menggunakan dengan asumsi setiap satu gram dipakai oleh enam orang.

“Narkoba tersebut merupakan hasil penangkapan dari 22 tersangka pengedar. Tiga di antaranya merupakan satu jaringan yakni FF (31), BS (29), dan SH (30).

Demikian pula dari tiga tersangka tersebut maka barang bukti sabu dalam jumlah cukup banyak juga didapat dari tersangka RP (24) dan AD (58).

Dia menambahkan dari tersangka RP diperoleh barang bukti sabu seberat 525 gram dan dari tersangka AD terdapat barang bukti sabu seberat 852 gram.

Mantan Kapolres Pontianak, Kalbar, itu mengatakan tersangka RP dan AD tidak saling mengenal bahkan keduanya dari jaringan yang berbeda.

Petugas menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau (2) juncto Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Pihaknya mengharapkan warga agar turut berperan aktif dalam memerangi narkoba, di antaranya memberikan informasi kepada petugas jika melihat atau mengetahui adanya hal mencurigakan dari pelaku lain. (hisyam)

 

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...