RKUD Dipindahkan dari Bank Banten ke BJB, Begini Alasan WH

Masyarakat Diimbau Tidak Panik

ATMnews.id,Serang- Gubernur Banten Wahidin Halim meminta masyarakat tidak panik menyikapi persoalan Bank Banten.

Pria yang biasa disapa WH ini akhirnya buka suara. Iamengaku pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Banten ke BJB agar seluruh kepentingan masyarakat terakomodir dan secepatnya tersalurkan.

“Masyarakat agar tidak panik, dan tidak harus lakukan penarikan secara besar-besaran (rush) karena ini bukan langkah mematikan tapi sebuah langkah menyelamatkan uang negara dalam bentuk kas daerah yang kita simpan di Bank Banten. Semua pihak harus jujur, walaupun harus memenuhi langkah resiko,” kata WH, Kamis, (23/4 /2020).

WH juga menjelaskan perlunya segera memindahkan RKUD dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB), ini adalah bentuk langkah cepat dan percepatan serta memastikan ketersediaan anggaran, karena selama ini Kas Daerah sejak tahun 2016, sebelum menjabat jadi Gubernur, dimana dana Pemprov dan Kas Daerah disimpan di Bank Banten.

Puncaknya pada tanggal 17 April 2020 Bendahara Umum Daerah (BUD) sudah memerintahkan agar Bank Banten segera untuk menyalurkan Dana Bagi Hasil Pajak ke Kabupaten Kota se Provinsi Banten dan untuk segera menyalurkan kepada Kota/ Kabupaten, sementara perlu percepatan untuk penyaluran kepada masyarakat terdampak yang sudah membutuhkan dana Jaring Pengaman Sosial/Social Safety Net, khusus Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak ke Kab/Kota dan hingga Selasa, tetap belum disalurkan, artinya telah terjadi gagal bayar. Anggaran DBH Pajak untuk bulan Februari Rp. 181 Miliar lebih dan untuk Social Safety Net total sebesar Rp. 709.217.700.000.

“Makanya yang terbayang oleh saya sebagai Gubernur adalah bagaimana nanti dana buat bantuan sosial, bagaimana nanti dana buat gaji pegawai, bagaimana dengan kas daerah,” ujar WH.

“Saya sudah sampaikan ke berbagai pihak untuk menyelamatkan Bank Banten ini dan semua telah difasilitasi oleh OJK,” lanjutnya.

“Termasuk upaya lain, bulan lalu saya menemui Direktur BJB Syariah agar bisa merger untuk membentuk Bank Syariah dan justru Bank Banten Syariah ini yang banyak dikehendaki oleh para Tokoh Banten sebelum Bank Banten ini berdiri,” pungkas WH.

Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rina Dewiyanti selaku Bendahara Umum Daerah mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah PPKD selaku BUD membuka rekening Kas Umum Daerah pada Bank Umum yang sehat.

Rina juga mengungkapkan, perlu segera melakukan langkah penyelamatan atas dana pemprov yang tersimpan di RKUD, dan memastikan tidak ada SP2D yang sudah dikeluarkan tidak dapat dapat disalurkan jika ini terjadi maka Bank pemegang RKUD telah gagal bayar dan mengindikasikan bahwa rasio kecukupan dana nya tidak terjamin, ini yang harus dijaga oleh pemerintah daerah dalam hal ininoleh BUD. Pemindahan RKUD semata dalam rangka menjaga kesinambungan proses pelaksaan APBD ke depan. Termasuk target penanganan Covid-19 bisa dilakukan, pembayaran belanja belanja yang wajib, seperti gaji, listrik, jaminan kesehatan dan belanja operasional yang sdh kita rencanakan, BUD harus benar benar menjaga cash flow Itu sebabnya harus diambil jalan yang cepat dengan cara menn take over RKUD ke bank yang sehat dalam hal ini ke BJB. Hal ini untuk menjaga Seluruh kepentingan masyarakat terakomodir, secepatnya tersalurkan.

Dijelaskannya, pemindahan RKUD ke Bank BJB dengan alasan penentuan RKUD menganut single treasury account artinya RKUD harus pada satu (1) rekening. (MgDra)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...