Sudah Habiskan Jutaan Rupiah, Pengurusan AJB di Kelurahan di Tangsel Selama Dua Tahun Tak Kunjung Selesai
Kelurahan Pondok Karya Janji Kembalikan Uang
ATMNews.id, Tangsel-Warga RT 04 RW 04 Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, Kokoy Rohayati dan Sugiharto menelan kekecewaan lantaran pengajuan pembuatan Akta Jual Beli (AJB)nya selama dua tahun tak kunjung selesai. Padahal, suami istri itu mengaku telah mengeluarkan uang yang tidak sedikit untuk pengurusan AJB.
Lantaran kesal urusannya tak kunjung selesai, kemudian Kokoy dan Sugiharto menyambangi Kantor Kelurahan Pondok Karya untuk menanyakan kejelasan urusan pembuatan AJB. Kenyataan pahit harus diterima pasangan suami istri ini. Pihak kelurahan tak dapat menyanggupi pembuatan AJB. Kokoy dan Sugiharto pun meminta pengembalian uang yang sudah dikeluarkan untuk pembuatan AJB.
Kemudian, Staff Kelurahan Pondok Karya Jamhuri berjanji akan mengembalikan uang dan semua berkas pengurusan AJB milik Kokoy dan Sugiharto itu. Kokoy dan Sugiharto sudah menyetorkan uang sekitar 7,5 juta untuk pengurusan AJB seluas 45 meter persegi sejak tahun 2018.
“Ya saya terima Rp 7,5 juta. Untuk urus AJB sebesar Rp 4,5 juta dan untuk urus PBBnya Rp 1,250 ribu. Rp 1,5 juta disetor ke mantan Ketua RT Mahmud. Itu urusan panitia Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ucapnya, Sabtu (4/7/2020) malam.
Selain itu, dijelaskan Jamhuri, uang yang telah diberikan Kokoh Rohayati tersebut masing- masing untuk biaya tandatangan maupun register kepada Lurah dan Sekel. Jamhuri mengaku berdasarkan print outnya di tahun 2018, PBB penjual, hanya baru membayar di tahun 2017.
“Dana tersebut sudah dipecah untuk Lurah dan Sekel. Pak Lurah Kamaludin waktu itu minta Rp 2,5 juta dan Sekel Nurhasan Rp 500 ribu untuk luas lahan 45 Meter persegi untuk pengurusan AJB. Kemudian ketika berkas tersebut disodorkan ke Kecamatan Pondok Aren ternyata belum bisa ditandatangani oleh Camat hingga sekarang, karena PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) oleh si penjual belum dibayarkan selama 9 tahun,” jelasnya.
Jamhuri mengaku akan bertanggung jawab atas masalah ini dan mengembalikan uang milik Kokoy. “Kalau tidak tanggal 6 Juli ya tanggal 7 Juli 2020, dananya akan saya kembalikan. Dan persoalannya, kan ngga mungkin Pak Lurah mengembalikan dana yang sudah saya berikan, serta Pak Sekel juga tidak mungkin mengembalikan dana yang sudah saya berikan,” terangnya.
Lalu sambungnya, mengenai surat atau berkasnya pemohon nanti dicoret. “Surat Giriknya nanti akan saya kasihkan ke Ahli Waris atau penjual awalnya,” cetusnya. (Sugeng)