Tak Hiraukan PSBB, Pengerjaan Plang Reklame di Tangsel Distop

Plang Milik PT Arban Media

ATMNews.id, Tangsel – Satpol PP Kota Tangsel menghentikan paksa pengerjaan proyek plang billboard milik PT Arban Media di Jalan Raya Ciater, Serpong, Kamis, 6/5/2020).

Penegak Perda beralasan penyetop pekerjaan tersebut melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jilid II.

Selain itu, Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengeluarkan Instruksi Menteri (Inmen) No 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditandatangani pada 27 Maret 2020.

kepada Kabid Penegakkan Perda pada Satpol PP Tangsel, Sapta Mulyana, langsung memerintahkan jajarannya di bagiannya untuk mengecek lokasi dan melakukan pemberhentian pekerjaan.

Pekerjaan konstruksi dengan jumlah pekerja lebih dari lima orang di jalan raya atau di luar ruangan tidak diperbolehkan saat PSBB berlangsung.

Oleh karenanya dia berpatokan aturan pegerjaan bilboard tersebut legal apa tidak. Saat ini dilarang kerumunan kegiatan diatas lima orang.

“Tadi kita berhentikan pekerjaannya sementara dan bukan disegel untuk aktifitas tiap usaha yang tidak ada kaitannya dengan urusan bahan pangan sembako,” tegasnya.

“Nanti saat pandemi corona atau PSBB berlalu, silahkan beraktifitas seperti semula,” imbuh Sapta.

Sementara salah seorang pekerja Roy bersama lima rekannya mengaku terpaksa memasang bilboard meskipun wabah Covid-19 merebak di Kota Tangsel.

“Kita sudah mengantongi ijin dari DPMPTSP Tangsel sebelum wabah corona,” ujarnya. (Sugeng)

 

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...