Cegah Penularan Covid 19, Dishub Kota Serang Batasi Penumpang Angkutan Perkotaan 

Satu Angkot Enam Penumpang

ATMnews.id, Kota Serang – Penerapan normal baru (new normal), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang membatasi jumlah penumpang angkutan perkotaan (Angkot). Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.

“Iya masa new normal ini, angkot di Kota Serang kita lakukan sistem sosial distancing dengan pembatasan penumpang,” kata kepala Dishub Kota Serang, Maman Lutfi di saat dietmui dikantor Dishub Kota Serang, Kamis (16/7/2020).

Maman Lutfi mengatakan, bahwa pembatasan jumlah tersebut dilakukan dengan cara menerapkan sistem sosial distancing atau mengatur jarak antar penumpang di dalam kendaraan itu sendiri.

“Kita mengatur jarak penumpang di dalam kendaraan pada saat new normal ini,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dengan diberlakukanya peraturan itu. Maka dari biasanya penumpang angkot yang mengangkut sebanyak 12 orang dibatasi menjadi sekitar 6 orang.

“Pembatas itu contohnya yang biasa mengangkut 12 penumpang, maka hanya dapat membawa 6 penumpang,” ujarnya.

Ia juga mengaku, bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada sopir angkot dalam penerapan pembatasan penumpang serta mengeluarkan surat edaran (SE).

“Yang kita lakukan setelah sosialisasi melakukan pemantauan dilapangan melalui rekayasa lalulintas setiap hari, mulai dari jalan nasional, Provinsi dan Kota Serang,” katanya.

Selain itu, ia juga mengungkapkan, jika angkutan itu melanggar aturan yang sudah diterapkan, pihaknya akan memberikan sanksi sosial seperti memberi hukuman push up dan menyanyikan lagu kebangsaan.

“Kalau ada yang melanggar akan diberikan sanksi sosial kepada sopir yang melanggar, dengan memberikan push up dan nyanyi lagu kebangsaan,” tutupnya. (Aden)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...