Cegah Penyebaran Corona, 3.177 Narapidana di Banten Dibebaskan

Di Lapas, Rutan dan LP Anak

ATMnews.id, Serang–Untuk mengurangi overkapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan mencegah penyebaran virus corona atau covid-19. Sebanyak 3.177 narapidana dikeluarkan dari lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Banten.

Hal tersebut, menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 tahun 2020. Dan, Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-19.PK/01/04/04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Napi dan Anak.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten Imam Suyudi mengatakan, jumlah keseluruhan sebanyak 3.177 narapidana. Mereka diberikan asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB) dan cuti menjelang bebas (CMB).

“Ribuan napi tersebut tersebar di 12 unit pelaksana teknis (UPT). Sebanyak 1.577 napi mendapat asimilasi, sedangkan 1.600 napi lain mendapat pembebasan bersyarat PB, CB dan CMB,” ucapnya, Kamis (3/4/2020).

Berdasarkan sebarannya, UPT yang paling banyak mendapat asimilasi adalah Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang, totalnya mencapai 454, kemudian Rutan Tangerang 321 wargabinaan, disusul Lapas Klas IIA Cilegon dan Lapas Klas I Tangerang 222 wargabinaan. Sisanya tersebar di beberapa UPT lainnya.

“Pembebasan ini dilakukan secara bertahap sampai 7 April. Jadi mereka para narapidana menjalani asimilasi di dalam rumah masing-masing,” tambahnya.

Narapidana yang menerima program tersebut harus memenuhi persyaratan. Di antaranya, berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman dua per tiga masa tahanan.

“Program tersebut tidak diberikan kepada wargabinaan kasus narkoba yang hukumannya di atas lima tahun, kasus korupsi, ilegal logging, dan terorisme,” tegasnya. (MgDra)

 

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...