DPMPTSP DKI: Permohonan SIKM Jakarta Banyak Ditolak

Tak Memenuhi Persyaratan

ATMnews.id, Jakarta – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan bahwa banyak permohonan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta ditolak. Hal itu disebabkan pemohon tidak memenuhi sejumlah ketentuan.

“67,5 persen dari total permohonan SIKM, kami tolak atau tidak disetujui, pada umumnya karena tidak memenuhi ketentuan substansial,” kata Benni di Jakarta, Selasa (26/5/2020).

Benni mencontohkan banyak Pemohon ber-KTP Jabodetabek dan melakukan aktivitas bepergian sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan dan Aktivitasnya tersebut berada di wilayah Jabodetabek.

Pihaknya juga tak jarang menerima permohonan, dimana Pemohon berencana pergi ke daerah luar Jabodetabek untuk melakukan halal bihalal bersilahturahmi dengan sanak famili dan Reuni dengan teman Sekolah.

“Jelas kedua jenis permohonan tersebut kami tolak,” ujar Benni.

Benni menerangkan pemohon pertama ditolak kerena Warga ber-KTP Jabodetabek tidak perlu mengurus SIKM saat beraktivitas sesuai dengan 11 sektor yang diizinkan di wilayah Jabodetabek dengan tetap mengikuti protokol pemerintah pencegahan penyebaran Covid-19

Sementara pemohon kedua ditolak dikarenakan kegiatannya tidak diizinkan selama masa pandemi Covid-19 sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

“Pemohon kami sarankan untuk tetap berada di rumah dan mengikuti Protokol Pemerintah terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan mentaati peraturan perundangan terkait pelaksanaan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” ungkap Benni. (irur)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...