Kemenhub Bolehkan Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB, Asalkan…
Sesuai Protokol Kesehatan
ATMnews.id, Jakarta-Kementerian Perhubungan menetapkan kendaraan roda dua, termasuk ojek online (OJOL) diperbolehkan untuk mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).Virus Corona, Covid-19, Kemenhub, Protokol Kesehatan, OJOL
Namun, dalam beroperasi, ojol ada syaratnya.
Aturan tersebut dimuat dalam Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan, ojol boleh bawa penumlang asalkan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
“Sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan,” kata Adita dalam keterangan resminya, Minggu (12/4/2020).
Adita menuturkan, selama pandemi Covid-19, ojol beroperasi dalam membantu masyarakat yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga.
“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Sebelumnya, ojol dilarang membawa penumpang selama PSBB Jakarta diberlakukan. Diketahui, PSBB Jakarta berlaku mulai 10 hingga 23 April 2020. (Irur)