Meski Tak Punya KTP Jakarta, Warga Bisa Terima Bansos
Pendataan Melalui RT
ATMnews.id, Jakarta – Warga yang berdomisili di DKI Jakarta bisa menerima Bantuan Sosial (Bansos) meskipun tidak memiliki KTP Jakarta. Caranya, melaporkan kepada RW di daerah masing-masing untuk dilakukan pendataan.
“Segera melaporkan kepada RW setempat untuk kemudian mengisi formulir permohonan Bantuan Sosial PSBB COVID-19 dan wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat,” kata Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Irmansyah di Jakarta, Senin (13/4).
Selain itu, wajib melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dari Perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan. Kemudian, ketua RW akan memverifikasi data penerima Bansos. Jika sudah tercatat sebagai penerima, maka bantuan akan diantar langsung ke rumah masing-masing.
“Warga tidak perlu berkumpul untuk mengambil bantuan, guna meminimalisasi potensi penularan COVID-19. Para Walikota, Camat, Lurah dan Ketua RW setempat turut mengawasi proses pendistribusian bansos dan berkolaborasi dengan TNI dan Polri dalam keamanan dan ketertiban,” jelasnya.
Adapun paket bantuan yang diberikan berupa beras 5 kilogram, bahan makanan berprotein 2 kaleng, minyak goreng 1 bungkus, biskuit 2 bungkus, masker kain 2 buah, dan sabun mandi 2 batang.
Penerima Bansos DKI Jakarta juga harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta.
Kemudian memiliki penghasilan kurang dari Rp5 juta perbulan, terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji, tutup usaha, dan pendapatan atau omzet berkurang drastis akibat pandemi Covid-19. (Irur)