Pemkot Tangerang: Surat Resmi PSBB Belum Diterima

Kemenkes Setujui PSBB, Kepala Daerah Tangerang Raya Lakukan Pembahasan

ATMnews.id, Kota Tangerang – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah Provinsi Banten. Yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangerang Raya).

 

Penyetujuan PSBB tersebut disetujui melalui surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK. 01. 07/MENKES/249/2020 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto tanggal 12 April 2020.

 

Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Tangerang, Buceu Gartina mengatakan, pihaknya telah menerima softcopy surat tersebut. Namun pihaknya, belum menerima surat fisiknya secara langsung.

 

“Ya jadi surat secara resmi memang belum kita terima, namun soft copy via online memang sudah diterima oleh kami,” kata Buceu saat dikonfirmasi ATMnews.id, Minggu (12/4/2020).

 

Kata dia, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan kepala daerah lainnya yang juga ikut ditetapkan PSBB yakni Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang untuk melakukan pertemuan dan pembahasan.

 

“Besok akan diadakan pertemuan tiga kepala daerah yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan bersama Provinsi Banten untuk membahas detail penerapan PSBB di Provinsi Banten,” kata Buceu.

 

Buceu menambahkan, mengenai waktu dan mekanisme pelaksanaan PSBB tersebut bakal dibahas terlebih dahulu pada rapat tersebut.

 

“Detail nya besok dibahas bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Forkompinda. Termasuk detail penerapannya kapan,” pungkasnya. (hisyam)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...