Penerapan PSBB Tangerang Raya Mulai Berlaku Pekan Ini

Pergub Mengacu Ke Jakarta dan Jabar

ATMnews.id, Serang—Menteri Kesehatan menyetujui pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga daerah di Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang. Setelah adanya Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/menkes/249/2020.

Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan Sabtu (18/4/2020) PSBB di Tangerang Raya sudah bisa diberlakukan.

“Malam Sabtu kita sudah nyatakan bahwa PSBB di Tangerang Raya berlangsung,” ucap Wahidin usai rapat terbatas dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di rumah dinasnya, Senin (13/4/2020).

Ia menambahkan, jika saat ini pihaknya sedang mendalami mekanisme PSBB tersebut, agar sebelum penenerapan PSBB bisa disosialisasikan.

“Pergub tentang PSBB saat ini Drafnya sudah dibuat dan mengacu pada PSBB yang dilakukan oleh DKI Jakara dan Jawa Barat. Karena di Jabodetabek kultur dan masyarakat nggak bisa dipisahkan dan mobilisasi aktivitasnya sama,” ujarnya.

PSBB di Tangerang Raya harus lebih efektif dibandingkan PSBB di Jakarta, sambungnya, karena ada laporan bahwa PSBB di wilayah tersebut masih ada warga yang berkerumun dan tidak memakai masker.

“Sebelum pelaksanaan PSBB harus terbangun kesadaran dari warga Tangerang Raya. Dalam Pergub Banten, nanti akan dibuat skema apakah perlu ada sanksi bagi yang melakukan pelanggaran selama PSBB,” tandasnya. (MgDra)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...