Pengurusan Adminduk di Kabupaten Serang Diduga Ditarif

Dikeluhkan Warga, Disdukcapil Salahkan Warga

ATMnews.id, SERANG – Dugaan adanya pungutan dalam pembuatan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang dikeluhkan warga Kampung Masigit, Desa Ciomas.

Salah seorang warga Hilman mengaku adanya dugaan pungutan dalam pembuatan dokumentasi kependudukan.

Padahal pembuatan Adminduk tersebut gratis oleh Program Dinas Disdukcapil maupun Bupati Serang, Ratu Tatu Chasaharus mengeluarkan kocek Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu.

dapatkan satu jenis Dokumen Kependudukan, baik KTP, Akte kelahiran ataupun kartu keluarga (KK).

“Saya sebagai warga kecil merasa keberatan dengan adanya pembayaran tersebut, karena dirasa mahal sekali. Padahal sudah diberitahukan oleh Pemerintah Kabupaten Serang untuk pembuatan segala bentuk KTP, KK, akte kelahiran, itu gratis. Tapi kenapa ada pungutan seperti ini,” kata Hilman saat di temui di Kantor Disdukcapil Kabupaten Serang, Kamis, (9/7/2020).

Hilman juga mengatakan, pada awalnya ia tidak mengetahui ada pungutan dalam pembuatan kartu keluarga. Sebelumnya, ia membuat kartu keluarga melalui pihak pemerintah Desa, namun ia berupaya sebisa mungkin ia sendiri yang mendatangi Kantor Desa untuk mengurus apa yang harus disiapkan.

“Saya sudah sampai ke kantor Desa, tapi kata petugasnya diminta untuk menunggu di rumah dan nanti akan diantar ke rumah berkasnya,” ungkapnya yang juga berprofesi pedagang.

Tak sampai disitu, Hilman juga menjelaskan, ternyata ketika berkas KK tersebut diantarkan ke rumah dan yang menerima istrinya, lalu petugas yang mengantarkan berkas tersebut meminta sejumlah uang dengan alasan untuk mengganti transport. Kemudian, oknum Pemerintah Desa tersebut menawarkan untuk membuat akte keluarga, meski ia sempat menolak karena tidak merasa ingin membuat akte kelahiran.

“Tapi akhirnya saya bikin akte kelahiran untuk anak, dan saya pun beberapa kali ke kantor Desa. Kemudian kata petugas yang sama, saya diminta menunggu, sampai sebulan lamanya, akhirnya akte diantarkan ke rumah dan petugas tersebut minta uang Rp150.000,” ucapnya.

kemudian Ia pun protes, kepada petugas tersebut dan petugas hanya mengatakan bahwa uang tersebut digunakan untuk transport dirinya ketika mengurusi administrasi bolak-balik dari desanya menuju kantor Disdukcapil yang lokasinya berada di Serang Kota.

Akan tetapi ia tak terima dengan alasan itu, dan ia mengatakan kepada petugas tersebut bahwasanya untuk hal-hal yang seperti itu seharusnya bisa diselesaikan melalui atasannya.

“Saya sudah bilang kalau memang untuk uang transport, seharusnya sudah diselesaikan oleh atasannya dalam hal ini kepala desa atau yang bersangkutan. Saya beri Rp100.000 saat itu, tapi dia menolak dan menyuruh saya untuk mengurus data sendiri, padahal akte sudah jadi. Saya juga sudah meminta kepada petugas tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya, karena banyak masyarakat yang merasa keberatan tetapi mereka tidak bisa menolak karena butuh berkas-berkas tersebut,” jelasnya.

Hilman meminta kepada pihak Disdukcapil maupun Pemerintah Kabupaten Serang dalam hal ini Bupati Serang untuk segera menindak tegas kepada para oknum yang ternyata membuat sulit masyarakat di desa.

Ia menjelaskan, bisa dihitung jika satu orang diminta sejumlah Pp150.000 dan dikalikan dengan ratusan orang yang sudah atau orang yang meminta dibuatkan Adminduk nya, bisa mencapai jumlah jutaan rupiah bahkan puluhan juta.

Lanjutnya, disini harus ada ketegasan. Kalau memang ada pembayaran, maka harus ditulis atau diberi blangko semacam brosur bahwa pembuatan Adminduk ini berbayar. Akan tetapi jika memang benar pelayanan Adminduk ini adalah gratis, harus ditempel di depan ruang petugas pelayanan Adminduk, bahwa pembuatan Adminduk itu gratis tidak dipungut biaya sepeserpun.

“jika memang ada pembayaran seperti materai dan lain sebagainya kasih tahu masyarakat, jangan sampai masyarakat dibodohi. Kalau memang untuk pembuatan itu membutuhkan tenaga, kami juga paham untuk memberi sekedar dan itu ikhlas,” ucapnya.

Ia menceritakan, bahwa dirinya pernah membuat Adminduk tetapi tidak melalui pihak desa. Kemudian ia seperti dikerjai karena awalnya diminta untuk mendatangi petugas desa, lalu dari situ ia diminta mendatangi Disdukcapil yang berada di Serang Kota.

“Meskipun saya tidak tahu tempatnya dimana, akhirnya saya sampai di kantor Disdukcapil hanya untuk mendapatkan verifikasi nomor KK yang katanya salah satu digit. Saya kembali lagi ke Desa, dan baru bisa diproses,” katanya.

Ia menyayangkan sikap petugas desa yang menurutnya hal tersebut bisa diselesaikan dengan menggunakan fasilitas teknologi yang disebut-sebut sudah canggih.

“Padahal bisa saja pihak desa menelpon pihak Disdukcapil untuk memverifikasi, hingga masyarakat tidak disulitkan untuk kesana kemari hanya untuk mendapatkan verifikasi,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu petugas Desa Ciomas, Kecamatan Padarincang, Uah mengakui, ada biaya untuk mengurus aminduk. Menurutnya hal itu sah karena yang mengurus adalah pihak desa. ” Kalau di saya, iya bayar karena untuk mengganti uang transport. Tapi kalau kenal sama orang disdukcapil mah, silahkan aja datang kesana, gak ada urusan sama saya. kalau bapak kenal mah. Ngapain nanya minta ngurus ke saya,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut pihak Disdukcapil Kabupaten Serang menanggapi dengan santai. Menurutnya, warga itu salah untuk mengurus aminduk. Seharusnya warga tidak datang ke kantor desa tapi ke UPT setempat. ” Siapa suruh urus ke desa. Kan tempatnya di UPT, itulah yang namanya salah alamat pengurusan Om,” ujar Sekdisdukcapil Kabupaten Serang Jajang Kusmara, melalui pesan whatsapp dengan singkat. (Aden)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...