Tak Hiraukan PSBB, 23 Perusahaan di Jakarta Ditutup
Ratusan Tempat Usaha Diberi Peringatan
ATMnews.id, Jakarta-Sejak ditetapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta menutup 23 tempat usaha dan 126 perusahaan diberi teguran atau peringatan.
Penutupan tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan yang masih beroperasi saat PSBB. “Untuk perusahaan yang tidak dikecualikan kami langsung tutup,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah dikutip Tempo.co, Jumat, (16/4/2020).
Andri meminta agar perusahaan yang tidak masuk dalam pengecualian selama PSSB untuk tutup sementara. Dan bagi perusahaan yang dibolehkan beroperasi untuk mengutamakan protokol kesehatan, termasuk perusahaan yang mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian.
Ia akan terus menggelar sidak dan pengawasan bagi perusahaan selama PSBB. Terutama, lanjut Andri di perusahaan besar yang memiliki karyawan yang banyak agar berdampak lebih besar dalam menekan pergerakan warga saat PSBB.
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta akan tegas mencabut izin usaha jika ada perusahaan tetap buka setelah mendapatkan teguran atau peringatan dari dinas. “Apabila kami temui, kami lakukan teguran, kami perintahkan untuk tutup, jika tidak melaksanakan itu, kami kasih lagi peringatan, jika tidak melaksanakan itu, baru nanti kami rekomendasikan,” ujarnya.
Namun kata dia hingga saat ini belum ada perusahaan yang izin usahanya dicabut. Menurut dia, perusahaan yang mendapatkan teguran langsung melaksanakan untuk tutup selama PSBB. “Dan kami juga belum ada perusahaan yang kita lakukan pencabutan izin,” ujarnya. (Red)