WH: Gunakan APBDes untuk Penanganan dan Pencegahan Virus Corona

Bentuk Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Desa

ATMnews.id, Serang- Untuk menekan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) serta sebagai upaya penanganan COVID-19 di Provinsi Banten, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyurati seluruh bupati se-Provinsi Banten untuk penanggulangan penyebaran/dampak Covid-19 di desa.

Untuk itu, WH menginstruksikan agar para bupati melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di desa. Di antaranya, dengan mendorong pembentukan Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Desa, berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten, serta mendorong pembentukan Relawan Desa Lawan COVID-19.

Kemudian, bupati memfasilitasi pemerintah desa agar mengalokasikan dukungan pendanaan melalui APBDesa Perubahan Tahun Anggaran 2020 untuk penanggulangan dan pencegahan penyebaran COVID-19 dan meminta para bupati agar dalam melakukan perubahan terhadap APBDesa Tahun Anggaran 2020

“Kemudian penyediaan Ruang Isolasi di Desa, membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi, menyiapkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga masyarakat sebagaimana hasil pendataan tidak termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Program jaring pengamanan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah,” kata WH.

Kemudian, lanjut WH, meminta Pemkab melalui DPMD/DPMPD agar memfasilitasi dan pendampingan atas perubahan APBDesa dalam rangka Penanganan COVID-19 di tingkat Desa.

“Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa juga agar bersinergi dengan Satgas di Tingkat Kabupaten dan bersama-sama dengan Relawan Desa melakukan pengawasan dan edukasi kepada seluruh masyarakat, khususnya Pelaku Perjalanan yang baru kembali ke desa,” terangnya.

Namun, bagi desa yang belum membentuk relawan desa agar segera melakukan pembentukan sebagaimana Desa Tanggap COVID-19 dalam melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah masing-masing.

“Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa beserta perubahannya,” tutup WH. (MgDra)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...