Ahmad Getok Diran Pakai Cangkul dan Balok Hingga Tewas
Kesal Ditagih Hasil Jualan Miras
ATMnews.id, Kota Tangerang – Lantaran kesal dan dendam ditagih hutang uang hasil penjualan minuman keras (miras), Ahmad (31) tega membunuh temannya sendiri, Diran (21) menggunakan cangkul dan balok kayu.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim menjelaskan, korban merupakan Mr. X yang mayatnya ditemukan mengambang di sungai di Desa Keramatjati, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada 15 Desember 2019 lalu.
“Saat itu kondisi korban dalam kondisi yang kurang baik karena berada di air cukup lama. Sehingga kita kesulitan mencari identitasnya,” kata Kapolres di Mapolres Metro Tangerang Kota, Jum’at (27/12/2019).
Untuk mengetahui penyebab kematian korban, pihak kepolisian pun lantas melakukan autopsi forensik. Dari autopsi tersebut ditemukan luka di kepala korban akibat benda tumpul.
“Dari situ kita simpulkan bahwa korban meninggal karena luka di kepala karena beda tumpul, lalu kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucap Karim.
Saat penyelidikan dilakukan, polisi berhasil menemukan keluarga korban. Korban diketahui bernama Diran (21) yang beralamat di Kampung Gaga, Desa Kiara Payung, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Setelah memeriksa saksi-saksi yang ada, kita lalu dapatkan S bersama temannya R alias Karung ini merupakan pelaku yang membunuh korban karena dendam korban selalu menagih uang modal kerjasama bisnis penjualan miras senilai Rp2.200.000 hingga mengancam anak dan istri pelaku,” paparnya.
Karim menjelaskan, cara pelaku membunuh korban dengan mengajak korban untuk minum miras. Setelah korban mabuk, pelaku dan temannya langsung memukul Kepala korban dengan bagian besi cangkul, sementara temannya memukul dengan kayu pohon.
“Setelah korban dipastikan tewas, pelaku membuang mayat korban ke sungai, namun keesokan harinya ternyata mayat korban mengapung,” tuturnya.
“Padahal korban diberikan pemberat berupa karung diisi pasir. Tapi setelah tiga hari ternyata mayat korban kembali mengapung hingga ditemukan oleh warga,” tandasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subs Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP Tentang Pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun pidana kurungan penjara. (Hisyam)