Awas, Uang Palsu Beredar di Tangsel
Dua Pelaku Dibekuk, Satu Buron
ATMNews.id, Tangsel- Polres Tangsel membekuk pelaku pemalsu uang di Apartemen Altiz, Bintaro Utama Sektor 3A, Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren Kota. Dua pelaku dibekuk, Andi Mansur dan Rizki. Sedangkan, satu pelaku, Mukip masih dalam pengejaran.
Kedua pelaku ditangkap saat bertransaksi di Apartemen Altiz. “Dan langsung kita introgasi keduanya bahwa diduga telah melakukan penggandaan uang pecahan 100 ribu rupiah di daerah Bogor,” Waka Polres Tangsel Kompol Didik Putro Kuncoro saat memimpin gelar perkara di Halaman Polres Tangsel, Rabu (11/3/2020).
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti 199 lembar pecahan 100 ribu, uang pecahan 100 ribu ada 500 lembar yang belum dipotong, meja, printer, bahan kimia dan tinta.
“Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” ujarnya. (Sugeng)