Pelaku Persetubuhan Hingga Korban Meninggal Dunia Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Satu Pelaku Masih Dibawah Umur

ATMnews.id, TANGSEL-Sebanyak delapan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur diancam 15 tahun penjara. Satu dari delapan pelaku ternyata masih di bawah umur.

Kedelapan pelaku yang menyetubuhi OR (15) yakni, R (16), FF (19), S (25), DA (27), ANA (23), DP (20), S (31) serta MW (27). Mereka bergantian menyetubuhi korban. Sebelumnya, korban diberi minuman yang sudah dicampur obat hingga korban tak sadarkan diri.

“Para tersangka diancam dengan penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun sebagaimana Pasal 82 UU Perlindungan Anak,” kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan saat gelar perkara di Halaman Mapolres Tangsel, Senin, (12/7/2020).

Menurut Kapolres, berdasarkan autopsi forensik Polri, korban diduga mengalami infeksi kekerasan seksual akibat persetubuhan tersebut. “Infeksi pada mulut rahim kelamin korban berdampak kematian korban,” tegasnya.

Untuk penangkapan delapan pelaku, sambung Kapolres, dilakukan di sejumlah tempat. Bahakn, salah satu pelaku sempat melarikan diri ke luar kota.

“Dampaknya korban menjadi sakit yang luar biasa, hingga dirawat di rumah sakit kemudian meninggal dunia,” tandasnya. (Sugeng)

Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...