Kedapatan Simpan 15 Kg Ganja, Residivis Narkoba Diringkus

Baru Dua Bulan Keluar Penjara

ATMnews.id, Kota Tangerang- Pernah merasakan panasnya jeruji besi nampaknya tidak menjadikan NK jera mengedarkan narkoba. Pasalnya, baru dua bulan keluar dari hotel prodeo, pria berusia 49 tahun tersebut kembali kembali terciduk aparat kepolisian.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, NK ditangkap di kontrakannya dengan barang bukti ganja kering siap edar seberat 15 kilogram.

“Berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa sering kali adanya transaksi narkoba di wilayah Tanah Tinggi, kemudian petugas menindaklanjuti dengan menemukan barang bukti sabu seberat 5 gram,” ujar Sugeng, Rabu (12/2/2020).

Sugeng menuturkan, usai penangkapan tersebut, pihaknya melakukan pengembangan hingga ke kontrakan NK di kawasan Panongan, Kabupaten Tangerang. Di tempat tersebut, polisi berhasil menyita sebuah ransel berisikan paket sabu yang telah dikemas dalam beberapa kemasan teh.

“Tersangka memang kita sedang lakukan pendalaman kembali, karena memang tersangka merupakan pengedar sekaligus kurir narkoba berbagai jenis, bahkan baru dua bulan bebas dari kendali BNN,” jelas Sugeng.

Pihaknya pun saat ini tengah mengejar terduga pelaku lain yang berperan memasok sabu kepada NK yang diketahui berinisial KP.

“Kita kenakan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara atau paling berat hukuman mati,” pungkasnya. (Red)

 

Via Editor
Disarankan Untuk Anda
Komentar
Loading...