Kembali Berulah, 13 Napi yang Baru Keluar Bui Ditangkap
Jalani Masa Asimilasi
ATMNews.id, Jakarta-Alasan masifnya penyebaran virus Covid-19, membuat Kementerian Hukum dan HAM memberikan asimilasi dan integrasi kepada 35 ribu warga binaan pemasyarakatan. Napi yang menjalani asimilasi adalah warga binaan pemasyarakatan yang sudah menjalani 2/3 masa hukuman.
Namun, kebijakan tersebut menjadi masalah baru. Napi yang menjalani asimilasi tersebut kembali berulah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan telah ada 13 narapidana yang mendapat hak asimilasi dan integrasi, kembali berulah. “Di antaranya napi di Surabaya, menjambret. Lalu di Semarang, yang berkaitan dengan narkotika,” ujar Argo dikutip Tempo.co, Minggu, (19/4/2020).
Belasan narapidana itu kini sedang dalam pemeriksaan. Polisi bekerja sama dengan seluruh pihak, termasuk setiap Ketua RT dan Ketua RW, untuk turut mengawasi dan melaporkan jika ada tindak kejahatan.
“Bersama-sama kami mengawasi napi yang kembali ke masyarakat,” kata Argo. (Rizki)