Kurir Ganja Sintetis Dicokok Polresta Tangerang
Sering Transaksi di Tangerang
ATMnews.id, Kabupaten Tangerang – Satuan reserse narkoba Polresta Tangerang menciduk MAF (18), seorang kurir ganja sintetis lintas kota dan provinsi di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil menyita sebanyak 752 gram ganja sintetis dari tersangka.
“Tersangka ini kurir lintas kota dan provinsi. Dengan upah yang mencapai Rp8 juta,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolresta Tangerang, Senin (10/3/2020).
Ade menjelaskan, pihaknya menangkap MAF saat akan mengambil barang bukti di sebuah tempat yang sudah diberitahukan oleh bandar yang berada di wilayah Bandung, Jawa Barat.
“Tersangka kami buru karena sering beroperasi mengedarkan tembakau sintetis atau istilahnya tembakau gorilla itu di wilayah Kabupaten Tangerang,” katanya.
Ade menambahkan, tembakau sintetis tersebut merupakan tembakau yang dicampur dengan bahan kimia tertentu.
“Atau yang disebut kanabinoid, dicampur juga dengan metanol. Direndam tembakaunya itu dan dikeringkan. Efeknya itu bisa 3-10 kali ganja. Kenapa 3-10 tergantung kandungan kimianya. Jadi karena itu racikan sehingga bisa berbeda efeknya tergantung berapa banyak si pembuat mencampur racikannya,” jelasnya.
Sementara itu, pelaku mengaku baru bekerja sebagai kurir atau disebut ‘tempelan’ selama lebih kurang satu bulan. “Baru satu bulanan. Saya cuma tempelan (kurir) yang dapat dari seseorang di Bandung,” tukas MAF.
Akibat perbuatannya, MAF dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar. (hisyam)