Mabes Polri Bongkar Investasi Bodong Bernilai Triliunan Rupiah
Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta
ATMnews.id, Jakarta – Kasus invetasi bodong kembali terjadi. Kasus terbaru ialah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta yang mengalami gagal bayar dana nasabah. Padahal pada 2018, dana kelolaan koperasi ini mencapai Rp10 triliun.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Asep mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus ini.
“Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka dengan inisial HS dan SA,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).
Asep enggan menjelaskan apa jabatan kedua tersangka tersebut. Penetapan tersangka itu, kata Asep, berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi pelapor, saksi dari Indosurya dan manajemen KSP Indosurya.
Para tersangka dikenakan Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
“Berisi ancaman hukuman bagi pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tanpa izin dari Bank Indonesia (BI) diancam hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun dan denda Rp10 miliar sampai dengan Rp20 miliar,” ungkap Asep. (Irur)