Atmnews.Id, Jakarta – Operasi Ketupat diperpanjang hingga 7 Juni 2020. Hal ini untuk mengantisipasi arus balik Lebaran ke sejumlah wilayah, terutama Provinsi DKI Jakarta.
“Kapolri memperpanjang Operasi Ketupat hingga 7 Juni 2020. Polisi dibantu TNI, petugas Dishub dan aparat telah menyiagakan pos pemeriksaan berlapis untuk memeriksa mereka yang hendak masuk atau keluar Jakarta,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Dia menerangkan, untuk bisa keluar masuk Jakarta diwajibkan memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Jika tidak, maka pengendara akan diminta untuk putar balik.
“Mereka yang akan masuk atau keluar Jakarta tanpa membawa SKIM akan diperintahkan memutar balik,” ujarnya.
Jika memaksa masuk Jakarta, katanya, maka akan dilakukan karantina selama 14 hari. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta telah menyiapkan tempat khusus untuk karantina.
“Mereka yang akan masuk atau keluar Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam Pergub DKI Nomor 47 Tahun 2020,” Jelasnya.
Polri mencatat, selama Operasi Ketupat 2020 jumlah pelanggaran sebanyak 9.541 kasus. Angka ini turun 7 persen dibandingkan dengan penindakan pada periode yang sama tahun 2019. Sementara jumlah laka lantas tahun ini sebanyak 52 kasus atau naik 100% dari periode yang sama tahun 2019.
Selain itu, sebanyak 87.636 kendaraan diminta putar balik di berbagai pos Operasi Ketupat. Petugas juga telah mengamankan 710 kendaraan yang melanggar larangan mudik berupa 698 travel gelap, 8 angkutan barang, dan 4 bus. (Irur)